AMDAL Menurut Peraturan Terbaru: Pedoman Lengkap Sesuai PP 22/2021 & Permen LHK 4/2021

Oleh Tim Trikarsa Enviro | 1/12/2025

amdal perizinan berusaha
AMDAL Menurut Peraturan Terbaru: Pedoman Lengkap Sesuai PP 22/2021 & Permen LHK 4/2021
AMDAL Menurut Peraturan Terbaru: Pedoman Lengkap Sesuai PP 22/2021 & Permen LHK 4/2021

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen kunci dalam sistem perizinan lingkungan di Indonesia, terutama setelah diberlakukannya regulasi terbaru seperti PP 22 Tahun 2021 dan Permen LHK 4 Tahun 2021. Regulasi tersebut memperkuat peran AMDAL sebagai dasar utama dalam proses Persetujuan Lingkungan sebelum sebuah kegiatan usaha dapat menjalankan operasionalnya. Melalui dokumen AMDAL, pemerintah memastikan bahwa setiap kegiatan dengan potensi dampak besar telah dianalisis secara ilmiah, transparan, dan berkelanjutan.

Perubahan regulasi ini membawa penyesuaian signifikan dalam mekanisme penyusunan dan penilaian AMDAL. Tidak hanya memperketat aspek teknis dan substansi, tetapi juga mengatur tata cara penilaian, keterlibatan masyarakat, hingga persyaratan tenaga ahli yang berhak menyusun dokumen. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami secara menyeluruh ketentuan terbaru agar tidak mengalami kendala dalam proses perizinan.

1. Dasar Hukum dan Pembaruan Kebijakan AMDAL

AMDAL menjadi kewajiban hukum berdasarkan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui implementasi PP 22/2021, mekanisme perizinan lingkungan berubah menjadi sistem Persetujuan Lingkungan yang terintegrasi dengan OSS-RBA. Dalam skema ini, AMDAL menjadi syarat wajib untuk kegiatan berisiko tinggi dan berdampak besar.

Permen LHK 4/2021 kemudian mengatur lebih rinci daftar usaha yang wajib memiliki AMDAL. Regulasi ini menyusun klasifikasi yang lebih jelas mengenai jenis kegiatan dan ambang batas yang menjadi penentu kewajiban penyusunan AMDAL. Dengan adanya daftar tersebut, pelaku usaha dapat memeriksa sejak awal apakah rencana kegiatan termasuk kategori wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

2. Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL

Menurut peraturan terbaru, kegiatan wajib AMDAL adalah kegiatan yang memenuhi kriteria dampak penting terhadap lingkungan. Dampak tersebut dilihat dari berbagai aspek seperti besarnya perubahan kondisi fisik lingkungan, intensitas pemanfaatan sumber daya alam, jumlah tenaga kerja, perubahan tata ruang, potensi limbah, dan implikasi sosial-ekonomi masyarakat.

Beberapa sektor yang hampir selalu masuk kategori wajib AMDAL antara lain kegiatan pertambangan, industri skala besar, pembangunan infrastruktur berskala luas, pengembangan kawasan, terminal energi, hingga aktivitas yang melibatkan pemanfaatan lahan dalam jumlah besar. Semakin besar potensi dampak terhadap lingkungan, semakin besar pula kebutuhan penyusunan AMDAL.

3. Tahapan Penyusunan AMDAL Menurut Regulasi Terbaru

Proses penyusunan AMDAL saat ini dilakukan melalui tahapan yang lebih terstruktur. Tahap awal adalah penapisan (screening), yaitu menentukan apakah suatu kegiatan wajib AMDAL. Jika hasilnya wajib, maka pemrakarsa menyusun Kerangka Acuan (KA-AMDAL). Dokumen ini menjadi dasar penentuan ruang lingkup studi karena memastikan bahwa analisis yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai karakteristik kegiatan.

Setelah KA-AMDAL disetujui, penyusunan dokumen Andal, RKL, dan RPL dilakukan secara lebih mendalam. Dokumen Andal berisi analisis ilmiah tentang dampak lingkungan yang mungkin timbul, termasuk prediksi perubahan kualitas air, udara, tanah, kebisingan, flora-fauna, hingga aspek sosial masyarakat. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) kemudian merumuskan langkah pengendalian dampak, sedangkan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) menetapkan indikator dan metode pemantauan.

Pada tahap ini, perusahaan sering memerlukan pendampingan dari jasa konsultan lingkungan agar penyusunan dokumen mengikuti pedoman teknis, berbasis data akurat, dan memenuhi standar verifikasi pemerintah.

4. Persyaratan Penyusun AMDAL Berdasarkan Permen LHK 18/2021

Regulasi terbaru menegaskan bahwa penyusunan AMDAL hanya boleh dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat dan lembaga penyedia jasa yang telah terdaftar. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kualitas dokumen dan mencegah terjadinya penyusunan AMDAL tanpa kompetensi memadai. Tenaga ahli harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai Permen LHK 18/2021 dan terdaftar sebagai anggota tim penyusun. Hal ini menjadi jaminan bahwa dokumen yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

5. Konsultasi Publik: Tahap Wajib dalam AMDAL

Dalam regulasi terbaru, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan AMDAL. Melalui mekanisme ini, masyarakat yang berpotensi terdampak diberikan ruang untuk memberikan masukan, kekhawatiran, atau saran terhadap rencana usaha. Proses ini bertujuan memastikan transparansi dan mencegah konflik sosial di kemudian hari.

Konsultan lingkungan biasanya membantu memfasilitasi kegiatan ini agar berlangsung sesuai prosedur dan menghasilkan masukan yang konstruktif untuk memperkuat dokumen AMDAL.

6. Kendala Umum dan Penyebab Penolakan AMDAL

Beberapa penyebab utama penolakan AMDAL dalam sistem terbaru antara lain: ketidaksesuaian ruang lingkup kegiatan, data teknis yang tidak lengkap, analisis dampak yang tidak memenuhi standar ilmiah, hingga ketidaktepatan dalam penyusunan RKL-RPL. Banyak perusahaan harus melakukan revisi berkali-kali karena dokumen tidak memenuhi pedoman teknis dan persyaratan administrasi.

Untuk menghindari hal tersebut, banyak pemrakarsa bekerja sama dengan konsultan lingkungan profesional sehingga dokumen tersusun lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Kesimpulan

Peraturan terbaru melalui PP 22/2021, Permen LHK 4/2021, dan Permen LHK 18/2021 memperkuat peran AMDAL sebagai instrumen utama pengendalian dampak lingkungan. Dengan mekanisme yang lebih ketat dan terstruktur, penyusunan AMDAL harus dilakukan dengan cermat, ilmiah, dan sesuai standar pemerintah. Bekerja dengan tenaga ahli bersertifikat atau menggunakan layanan jasa konsultan lingkungan merupakan langkah strategis untuk memastikan dokumen AMDAL tersusun dengan baik, mematuhi regulasi, dan mendukung keberlanjutan operasional jangka panjang bagi perusahaan.

Segera Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Lingkungan Anda

Tim Profesional Kami Siap Membantu Anda

Dapatkan panduan lengkap untuk AMDAL, UKL-UPL, SPPL, dan semua perizinan lingkungan dengan cepat, aman, dan sesuai regulasi.

Konsultasikan Sekarang
Hubungi Kami