Jasa Konsultan Pertek Limbah B3 Profesional
Kajian teknis penyimpanan, pengumpulan, dan pengolahan Limbah B3 sesuai PP 22/2021.
Pertek Limbah B3 wajib bagi perusahaan yang menghasilkan, menyimpan, atau mengolah Limbah B3. Kajian teknis memastikan TPS B3 memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.
Kami menyediakan audit TPS B3, penyusunan kajian teknis lengkap, validasi desain, dan pendampingan OSS hingga izin resmi terbit.
Hasil Keluarannya (Deliverables)
- Kajian Teknis Limbah B3
- Desain & layout TPS B3
- Rekomendasi teknis
- Pertek B3 terbit melalui OSS
Estimasi Waktu Pengerjaan
- ±30–60 hari kerja
Paket & Harga Layanan
Pilih paket yang sesuai kebutuhan Anda. Setiap paket memiliki daftar layanan yang termasuk dan tidak termasuk.
Paket Dasar
Mulai dari Rp 20.000.000
- ✓Kajian teknis
- ✓Survey TPS
- ✓Input OSS
- ✕Desain TPS baru
- ✕Lab karakterisasi
Paket Lengkap
Mulai dari Rp 30.000.000
- ✓Audit TPS
- ✓Kajian teknis lengkap
- ✓Pendampingan OSS
Paket Premium
Mulai dari Rp 45.000.000
- ✓Kajian lengkap
- ✓Desain TPS B3
- ✓Lab (opsional) + revisi tanpa batas
⏳ Tahapan Proses & Persyaratan Layanan
- 1NIB
- 2Data Limbah B3
- 3Data teknis TPS B3
Pertek Limbah B3 adalah persetujuan teknis untuk kegiatan yang menghasilkan, menyimpan, mengumpulkan, atau memanfaatkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dokumen ini memastikan fasilitas TPS B3 memenuhi persyaratan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Kegiatan industri, kesehatan, manufaktur, otomotif, dan laboratorium wajib memiliki sistem penyimpanan B3 yang aman dan terstandar. Ketiadaan Pertek B3 dapat mengakibatkan sanksi administratif dan penghentian operasional.
- TPS B3 tidak memenuhi standar konstruksi (lantai kedap, ventilasi, drainase).
- Labelisasi dan pemisahan B3 tidak sesuai jenis.
- Tidak ada perhitungan kapasitas penyimpanan.
- Peralatan darurat tidak tersedia atau tidak berfungsi.
- Audit teknis TPS B3 dan rekomendasi perbaikan.
- Perhitungan kapasitas penyimpanan sesuai karakteristik limbah.
- Desain ulang tata letak TPS B3 untuk memenuhi standar KLHK.
- Pendampingan OSS hingga Pertek B3 terbit.
- Identifikasi jenis & karakteristik Limbah B3.
- Evaluasi fasilitas TPS B3 eksisting.
- Perhitungan kebutuhan ruang & kapasitas penyimpanan.
- Penyusunan kajian teknis & rekomendasi perbaikan.
- Jenis dan volume Limbah B3
- Desain TPS B3
- Legalitas usaha
- Dokumentasi fasilitas darurat
Proses Pertek B3 membutuhkan 30–60 hari kerja tergantung kesiapan fasilitas dan kelengkapan data teknis.
Biaya ditentukan oleh luas TPS B3, jumlah jenis limbah, kebutuhan perbaikan desain, serta pendampingan audit teknis.
Industri Elektronik
TPS B3 didesain ulang, Pertek terbit tanpa revisi.
Rumah Sakit Tipe C
Kapasitas penyimpanan dioptimalkan sesuai volume limbah infeksius.
Dukungan audit teknis detail dan desain TPS B3 membuat proses Pertek lebih cepat dan sesuai pedoman KLHK.
❓ Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Konsultasikan Dokumen Anda
Dapatkan pendampingan profesional oleh tim ahli berpengalaman. Mulai dari pengecekan dokumen hingga izin resmi terbit sesuai regulasi terbaru.