Penapisan Persetujuan Lingkungan PP 2025: Panduan Lengkap Screening Risiko Lingkungan

Oleh Tim Trikarsa Enviro | 6/12/2025

persetujuan lingkungan oss
Penapisan Persetujuan Lingkungan PP 2025: Panduan Lengkap Screening Risiko Lingkungan
Penapisan Persetujuan Lingkungan PP 2025: Panduan Lengkap Screening Risiko Lingkungan

Penapisan Persetujuan Lingkungan atau yang dikenal sebagai “screening” adalah tahapan awal yang menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi oleh sebuah kegiatan usaha. Pada tahun 2025, pemerintah melakukan penguatan regulasi melalui pembaruan terhadap PP 22 Tahun 2021 dan penyempurnaan teknis dalam sistem OSS-RBA. Pembaruan ini bertujuan agar proses penapisan menjadi lebih akurat, transparan, serta memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dikategorikan sesuai tingkat risiko lingkungan yang sebenarnya.

Tahapan penapisan menjadi sangat krusial karena hasilnya akan menentukan apakah suatu kegiatan wajib menyusun AMDAL, UKL-UPL, atau cukup dengan SPPL sebagai bentuk pemenuhan kewajiban lingkungan. Dalam konteks regulasi 2025, pemerintah menekankan pentingnya klasifikasi risiko yang lebih terukur agar proses persetujuan lingkungan tidak hanya cepat, tetapi juga tetap menjaga kualitas perlindungan lingkungan.

1. Dasar Hukum Penapisan Lingkungan Tahun 2025

Penapisan Persetujuan Lingkungan pada tahun 2025 mengacu pada struktur hukum yang berasal dari UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP 22 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana, serta penyempurnaan daftar kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL melalui revisi turunan Permen LHK. Pemerintah memperbarui parameter penilaian risiko untuk menyesuaikan perkembangan jenis usaha modern, teknologi, serta dinamika kawasan ruang dan tata lingkungan.

Secara umum, pedoman penapisan tetap berlandaskan prinsip penilaian dampak penting yang mencakup intensitas perubahan lingkungan, luas lahan terdampak, potensi pencemaran, penggunaan sumber daya alam, dan implikasi sosial. Namun, tahun 2025 membawa beberapa penyempurnaan khusus untuk sektor energi, kawasan industri baru, pembangunan infrastruktur besar, dan kegiatan dengan penggunaan lahan intensif.

2. Proses Penapisan di OSS-RBA

Tahap penapisan dalam sistem OSS-RBA dilakukan secara otomatis melalui pengisian data kegiatan usaha. Pelaku usaha wajib memberikan informasi rinci terkait jenis kegiatan, kapasitas produksi, lokasi, luas lahan, penggunaan bahan baku, teknologi yang digunakan, serta potensi dampak lingkungan. Dari data tersebut, sistem akan mengeluarkan hasil penapisan:

  • Wajib AMDAL (risiko tinggi dan berdampak besar)
  • Wajib UKL-UPL (risiko menengah)
  • Wajib SPPL (risiko rendah)

Dalam penyempurnaan tahun 2025, pemerintah memperbaiki algoritma penilaian agar lebih sesuai dengan karakteristik kegiatan modern seperti energi terbarukan, industri digital, logistik besar, dan eksplorasi sumber daya yang sebelumnya belum terakomodasi secara teknis pada daftar tahun-tahun sebelumnya.

3. Parameter Teknis Penapisan yang Diperketat

Regulasi tahun 2025 memperketat beberapa parameter penapisan yang dinilai selama ini menimbulkan pembacaan tidak konsisten. Tiga parameter utama yang diperbarui meliputi: kapasitas produksi, jarak terhadap kawasan lindung, dan potensi emisi bahan berbahaya.

Misalnya, kegiatan industri yang sebelumnya masuk UKL-UPL dapat berubah menjadi wajib AMDAL bila dilakukan di kawasan dengan sensitivitas ekologis tinggi atau mengandung aktivitas yang menghasilkan emisi signifikan. Aturan ini memastikan bahwa kegiatan yang berpotensi menghasilkan dampak besar tidak “terlewat” hanya karena kapasitas produksi awal dianggap rendah.

4. Kesalahan Umum Saat Penapisan

Banyak pelaku usaha melakukan kesalahan ketika mengisi data penapisan, sehingga hasil klasifikasi dokumen menjadi tidak sesuai. Kesalahan yang paling sering terjadi adalah ketidakakuratan data kapasitas, penggunaan lahan, atau lokasi. Akibatnya, OSS-RBA mengeluarkan penapisan yang tidak tepat, sehingga proses perizinan terhambat atau bahkan tidak bisa dilanjutkan.

Untuk menghindari hal ini, pelaku usaha sering menggunakan bantuan dari jasa konsultan lingkungan yang memahami teknis penapisan sehingga data yang dimasukkan benar dan hasil penapisan sesuai karakteristik kegiatan.

5. Bagaimana Jika Hasil Penapisan Salah?

Dalam pembaruan tahun 2025, pemerintah menyediakan mekanisme koreksi penapisan. Jika pelaku usaha merasa sistem OSS-RBA salah mengelompokkan kegiatan, mereka dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang dengan melampirkan data teknis tambahan. Namun, mekanisme ini memerlukan waktu dan proses verifikasi manual sehingga dapat memperlambat perizinan.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan data penapisan diisi dengan benar sejak awal, terutama melalui pendampingan profesional dari konsultan lingkungan profesional.

Kesimpulan

Penapisan Persetujuan Lingkungan tahun 2025 menegaskan pentingnya kesesuaian data, keakuratan informasi teknis, dan klasifikasi risiko yang tepat. Dengan sistem OSS-RBA yang lebih ketat dan parameter penilaian yang telah diperbarui, perusahaan harus lebih cermat dalam memahami kewajiban lingkungan sejak tahap awal perencanaan. Penyusunan data yang salah dapat menyebabkan hambatan perizinan berbulan-bulan, bahkan risiko penolakan izin.

Pendampingan profesional menjadi kebutuhan strategis agar pelaku usaha dapat melewati proses penapisan dengan tepat dan memperoleh dokumen lingkungan yang sesuai. Melalui bantuan jasa konsultan lingkungan, proses penapisan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan selaras dengan ketentuan PP terbaru tahun 2025.

Baca juga

Segera Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Lingkungan Anda

Tim Profesional Kami Siap Membantu Anda

Dapatkan panduan lengkap untuk AMDAL, UKL-UPL, SPPL, dan semua perizinan lingkungan dengan cepat, aman, dan sesuai regulasi.

Konsultasikan Sekarang
Hubungi Kami