SPPL untuk UMKM: Panduan Lengkap Penyusunan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Tahun 2025

Oleh Tim Trikarsa Enviro | 7/12/2025

sppl dokumen lingkungan perizinan lingkungan
SPPL untuk UMKM: Panduan Lengkap Penyusunan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Tahun 2025
SPPL untuk UMKM: Panduan Lengkap Penyusunan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Tahun 2025

SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan dokumen lingkungan yang paling sederhana dan diperuntukkan bagi kegiatan usaha berisiko rendah. Dalam konteks perizinan berusaha modern melalui OSS-RBA, SPPL menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebelum memulai atau melanjutkan kegiatan operasional. Meskipun sederhana, SPPL tetap merupakan dokumen legal yang menunjukkan komitmen pelaku usaha untuk menjaga lingkungan di sekitar lokasi usahanya.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha, termasuk UMKM, tetap harus mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Artinya, sekalipun usaha tidak termasuk kategori wajib AMDAL ataupun UKL-UPL, pemilik usaha tetap harus membuat pernyataan tertulis dengan format SPPL. Hal ini memastikan bahwa kegiatan operasional, sekalipun berskala kecil, tidak berpotensi menyebabkan gangguan atau pencemaran lingkungan.

1. Apa Itu SPPL dan Siapa yang Wajib Mengurusnya?

SPPL adalah dokumen berisi pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. SPPL ditujukan khusus untuk usaha yang masuk kategori risiko rendah berdasarkan daftar pada PP 22 Tahun 2021 dan turunan peraturan teknisnya. Kegiatan usaha risiko rendah umumnya tidak menghasilkan limbah berbahaya, tidak mengganggu tata ruang, serta tidak menyebabkan perubahan besar pada lingkungan sekitar.

Contoh UMKM yang biasanya wajib SPPL antara lain:

  • Warung makan kecil atau kafe rumahan
  • Usaha toko kelontong dan minimarket skala kecil
  • Jasa salon dan barbershop
  • Usaha kerajinan rumahan
  • Usaha laundry non-industri
  • Workshop kecil yang tidak menghasilkan limbah B3

Untuk memastikan apakah usaha Anda termasuk kategori SPPL, pelaku usaha dapat melakukan penapisan pada sistem OSS-RBA atau berkonsultasi dengan penyedia jasa konsultan lingkungan agar prosesnya lebih cepat dan akurat.

2. Struktur dan Isi SPPL yang Benar

Berbeda dengan AMDAL dan UKL-UPL, SPPL tidak memerlukan kajian mendalam. Namun, isi dokumen tetap harus sesuai ketentuan agar dapat diterima oleh instansi teknis. Struktur SPPL umumnya meliputi:

  • Identitas pelaku usaha
  • Lokasi kegiatan usaha
  • Jenis dan skala kegiatan
  • Potensi dampak lingkungan
  • Kesanggupan untuk melakukan pengelolaan lingkungan
  • Kesanggupan untuk melakukan pemantauan lingkungan
  • Tanda tangan pelaku usaha

Pengelolaan lingkungan untuk UMKM biasanya mencakup tindakan sederhana seperti menjaga kebersihan, mengelola sampah, tidak membuang limbah cair ke selokan umum, dan memastikan kegiatan tidak menyebabkan kebisingan atau bau menyengat yang dapat mengganggu warga sekitar.

3. Cara Mengurus SPPL Melalui OSS-RBA

Proses pengurusan SPPL kini jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui OSS-RBA. Setelah pelaku usaha mengisi data komitmen lingkungan sesuai jenis kegiatan, sistem akan menentukan apakah usaha tersebut wajib SPPL. Jika wajib, formulir SPPL dapat diunduh, diisi, ditandatangani, dan kemudian diunggah kembali ke OSS.

Proses verifikasi SPPL biasanya lebih cepat dibanding AMDAL dan UKL-UPL. Namun, apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, validasi dapat tertunda. Oleh karena itu, pelaku usaha sering meminta pendampingan dari konsultan lingkungan profesional untuk memastikan dokumen disusun dengan benar sejak awal.

4. Kesalahan Umum UMKM Saat Mengisi SPPL

Beberapa kesalahan yang sering ditemukan pelaku UMKM saat menyusun SPPL antara lain:

  • Alamat usaha tidak sesuai dengan titik koordinat lokasi
  • Deskripsi kegiatan terlalu umum dan tidak mencerminkan aktivitas nyata
  • Potensi dampak tidak dijelaskan secara realistis
  • Pengelolaan limbah tidak dijelaskan secara rinci
  • Tidak memahami bahwa SPPL tetap memiliki konsekuensi hukum

Kesalahan administratif kecil sering membuat SPPL tidak lolos validasi. Hal ini dapat menghambat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang dibutuhkan UMKM. Pendampingan teknis dapat membantu UMKM menghindari hambatan tersebut.

5. Manfaat SPPL bagi UMKM

Meskipun sederhana, SPPL memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM. Pertama, SPPL menjadi bukti bahwa usaha dijalankan sesuai peraturan lingkungan. Kedua, SPPL membantu membangun kepercayaan publik, pelanggan, dan mitra usaha. Ketiga, SPPL memudahkan UMKM mendapatkan pembinaan dari pemerintah serta mengakses program pendanaan yang mensyaratkan dokumen lingkungan.

Dengan memiliki SPPL, UMKM menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan dan etika bisnis. Hal ini juga menjadi modal penting bagi UMKM yang ingin mengembangkan usahanya di masa depan.

Kesimpulan

SPPL merupakan dokumen yang sangat penting bagi UMKM dalam rangka memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan. Meski sederhana, SPPL tetap harus disusun dengan benar agar sah secara hukum dan dapat menjadi dasar kegiatan usaha. Dengan dukungan jasa konsultan lingkungan, pelaku UMKM dapat mengurus SPPL dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan terbaru sehingga usaha dapat berjalan lebih lancar dan berkelanjutan.

Segera Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Lingkungan Anda

Tim Profesional Kami Siap Membantu Anda

Dapatkan panduan lengkap untuk AMDAL, UKL-UPL, SPPL, dan semua perizinan lingkungan dengan cepat, aman, dan sesuai regulasi.

Konsultasikan Sekarang
Hubungi Kami